-->

Cara Dan Persyaratan Menciptakan Sim Sesuai Prosedur

Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Polisi Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan kemudian lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang gres menurut UU No. 22 Tahun 2009.

Untuk SIM perorangan terdiri dari lima bab diantaranya :
  • SIM A, Pengemudi kendaraan beroda empat penumpang dan barang dengan jumlah berat kurang dari 3,5 ton
  • SIM B I, Pengemudi kendaraan beroda empat penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
  • SIM B II, Pengemudi alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta dan sejenisnya dengan berat lebih dari 1 ton.
  • SIM C, Pengemudi sepeda motor
  • SIM D, Pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk SIM Kendaraan bermotor umum diantaranya :
  • SIM A Umum,pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan beban kurang 3,5 ton
  • SIM B I Umum, pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
  • SIM B II Umum, pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton
Setelah anda mengetahui beberapa jenis SIM maka kiprah selanjutnya yakni mendatangi Samsat terdekat di Kota atau tempat Anda. Namun sebelum itu anda harus memenuhi beberapa persyaratan ibarat usia sudah mencukupi, sehat, melengkapi manajemen dan lulus ujian tes. Untuk syarat minimal usia SIMA A, C dan D harus diatas 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 20 tahun dan SIM B II 21 tahun.

PERSYARATAN
Usia (minimal) :
a. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
b. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi :
a. Identitas diri berupa KTP
b. Mengisi formulir pengajuan SIM
c. Rumusan sidik jari oleh petugas
d. Surat keterangan sehat dari dokter 
e. Surat lulus tes psikologis (khusus SIM B)
Lulus Ujian :
a. Ujian teori
b. Ujian praktik, dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator
BIAYA :
1. Penerbitan SIM A
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

2. Penerbitan SIM B I
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

3. Penerbitan SIM C
    a. Baru              : Rp 100.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 75.000,-

4. Penerbitan SIM D
    (khusus penyandang cacat)
    a. Baru              : Rp 50.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 30.000,-

5. Pembuatan SIM Internasional
    a. Baru              : 250.000,-
    b. Perpanjangan  : 225.000,-

Sumber : Wikipedia dan dari banyak sekali sumber.

Nah, betapa pentingnya kan menciptakan SIM? Maka bagi kalian warga Indonesia yang baik dan sudah berumur atau memenuhi syarat menciptakan SIM segerah tiba ke samsat untuk segera mendaftarkan diri. Semoga sehabis membaca artikel diatas perihal Cara dan Syarat Membuat SIM sanggup menjadi materi rujukan bagi Anda yang belum mempunyai SIM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel