-->

Cara Dan Syarat Menciptakan Skck Yang Benar Sesuai Prosedur

Cara dan Syarat Membuat SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini dibutuhkan sebagai komplemen manajemen untuk aneka macam keperluan. Namun, memang tidak semua orang membutuhkan SKCK. Apalagi surat ini mempunyai masa kadaluarsa, yaitu enam bulan. Oleh karenanya, kebanyakan orang hanya menciptakan SKCK jikalau dibutuhkan saja.

Pembuatan SKCK pun tidak rumit. Sekarang mekanisme pembuatannya lebih sederhana bahkan sanggup dilakukan secara online. Berikut klarifikasi lebih lengkap mengenai kegunaan SKCK dan bagaimana cara membuatnya.

Apakah kegunaan SKCK?

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, SKCK merupakan komplemen persyaratan manajemen untuk aneka macam keperluan. Kegunaan dari SKCK ini pun nantinya memilih dimana SKCK Anda akan diterbitkan. Mudahnya, sanggup kita kelompokan menjadi tiga jenis SKCK menurut kantor kepolisian yang menerbitkan, dengan kegunaan yang berbeda-beda.

SKCK yang diterbitkan Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan Kepolisian tingkat kecamatan atau kota. SKCK yang diterbitkan di Polsek sanggup dipakai untuk aneka macam keperluan ibarat berikut.
  • Digunakan apabila melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, ibarat di perusahaan swasta.
  • Digunakan sebagai komplemen persyaratan untuk masuk akademi tinggi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.
  • Digunakan jikalau Anda ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
  • Digunakan sebagai lampiran dikala Anda mengajukan izin usaha.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres)

Kepolisian Resor merupakan tingkat Kepolisian yang meliputi area kabupaten. Kepemilikan SKCK yang diterbitkan oleh Polres sanggup dipakai untuk keperluan.
  • Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN non PNS.
  • Pencalonan diri untuk menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda)

Kepolisian Daerah (Polda) merupakan kantor Kepolisian tingkat wilayah dan berada pribadi di bawah Polri. SKCK yang diterbitkan di Polda dipakai untuk aneka macam keperluan ibarat berikut.
  • Digunakan untuk menciptakan Paspor.
  • Pencalonan Walikota atau anggota dewan perwakilan rakyat tingkat provinsi.

Persyaratan dalam menciptakan SKCK

Adapun dalam menciptakan SKCK ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan. Berikut yaitu persyaratan yang harus Anda miliki dikala menciptakan SKCK gres atau memperpanjang SKCK yang sudah ada.

Persyaratan untuk menciptakan SKCK yang baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK
  1. Membawa SKCK orisinil atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kadaluarsa SKCK yang sanggup diperpanjang yaitu satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ menciptakan yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian
Untuk biaya pembuatan SKCK ini yaitu RP 30.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016.

Pembuatan SKCK pribadi melalui kantor kepolisian/secara offline

Pembuatan SKCK di kantor polisi sanggup dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 dan tutup di pukul 15:00.

Prosedurnya sama ibarat ketika Anda mengurus aneka macam keperluan di instansi lainnya. Anda harus tiba ke loket untuk mengambil Formulir Daftar Riwayat Hidup. Ketika final mengisi formulir, masukkan formulir dan kelengkapan lainnya dalam satu map.

Setelah itu Anda akan menjalani proses pengambilan sidik jari. Jika pengambilan sidik jari selesai, Anda kemudian diminta untuk menyerahkan semua kelengkapan di loket termasuk membayar uang pembuatan SKCK. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK. JIka semua proses sudah dijalani dengan benar, maka pembuatan SKCK hanya butuh waktu sehari atau dua hari.

Sebaiknya Anda tiba lebih awal biar sanggup menuntaskan semua prosesnya lebih cepat. Jangan lupa untuk menyiapkan fotocopy dokumen yang diharapkan sebanyak 3 atau 5 lembar untuk masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi supaya Anda tidak perlu bolak balik memfotocopy jikalau dibutuhkan.

Semoga dengan artikel mengenai Cara dan Sayat Membuat SKCK diatas sanggup bermanfaat bagi anda, dan sekaligus menjadi materi rujukan untuk kedepannya. Terima kasih atas kunjungannya..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel