-->

Cara Dan Syarat Mengurus Sertifikat Perceraian Sesuai Prosedur

Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian. Akta perceraian yaitu suatu bukti outentik ihwal putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan aturan yang pasti, gres dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu. Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus sertifikat perceraiannya? Bukti sahnya perceraian yang dibutuhkan sebagai dasar:
  • Legalitas putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup
  • Pengurusan hak pemberian anak dari suami istri, harta gono gini, dan perkawinan sesudah perceraian.
Bagi Pemerintah, Dengan pencatatan Perceraian Diperoleh Statistik Peristiwa yang sanggup dipakai untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya

Persyaratan Perceraian :

  • Pencatatan perceraian dilakukan di temapat terjadinya perceraian
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap dan kutipan sertifikat perkawinan
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
    • Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas kependudukan dna catatan sipil kota medan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan sertifikat perkawinan
    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register sertifikat perceraian, memperlihatkan catatan pinggir pada register sertifikat perkawinan dan mencabut kutipan sertifikat perkawinan serta menerbitkan kutipan sertifikat perceraian
    • Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
    • Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana daerah pencatatan insiden perkawinan
  • Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana daerah pencatatan insiden perkawinan
  • Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan

Prosedur Legalisir :

  1. Pertama:
    Pihak yang berpekara tiba sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan membuktikan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.
  2. Kedua:
    Pemohon membuktikan dan menyerahkan Akta cerai yang orisinil beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jikalau ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Ketiga:
    Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari sertifikat cerai tersebut, dan jikalau sesudah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
  4. Keempat:
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap ratifikasi sertifikat cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).

Mekanisme:

Pemohon berkewajiban:
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan memakai formulir
  • Melengkapi persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas.
  • Membayar retribusi.
Dinas berkewajiban :
  • Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memperlihatkan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada abjad b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  • Dinas sebagaimana dimaksud pada abjad b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas daerah pencatatan insiden perkawinan.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja semenjak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Semoga dengan artikel yang membahas ihwal Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian diatas sanggup menjadi materi tumpuan anda. Sekain dan terima kasih atas kunjungannya..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel