Lamar Cpns Kemenkes, Syaratnya Harus Tidak Merokok
CPNSCPNS 2018 LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Lamar CPNS Kemenkes? Syaratnya Bukan Perokok. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan Kemenkes merupakan instansi yang membidangi urusan kesehatan nasional. Kemenkes membuka kesempatan bagi putra putri indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pasa ketika ini, Kemenkes membuka 1.665 gugusan pada CPNS tahun anggaran 2018 yang ditujukan untuk gugusan umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Formasi CPNS Kementerian Kesehatan ini akan menempatkan 1.665 gugusan ke dalam 42 posisi. Posisi dokter dan perawat paling banyak diharapkan oleh Kemenkes yaitu Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Dokter Ahli Pertama (Dokter Spesialis), Dosen Asisten Ahli
Namun yang paling mencengangkan, Kemenkes memperlihatkan salah satu persyaratan umumnya ialah "TIDAK MEROKOK" .
Persyaratan "Tidak merokok," ini ada dalam suara persyaratan umum CPNS Kemenkes 2018 pada poin nomor 11.
Seperti pada tahun sebelumnya, Kemenkes juga memperlihatkan persyaratan TIDAK MEROKOK ini juga dalam syarat utama seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2017
Persyaratan CPNS Kemenkes ini sengaja dikeluarkan pihak kementerian. Sebagai kementerian yang mengurusi kesehatan bangsa, syarat tersebut dirasa pas alasannya ialah Orang kesehatan harus sanggup memperlihatkan teladan hidup sehat
Disamping itu, semua kantor dan akomodasi di lingkungan Kementerian Kesehatan ialah tempat yang bebas rokok. Hal tersebut terang menyulitkan para perokok untuk bekerja. Pihak kemenkes akan menciptakan surat pernyataan untuk penerima dengan menyatakan tidak merokok dengan perjanjian yang sudah ditentukan
Bagaimana? Apakah anda oke dengan pernyataan ini? Silakan Komentar anda sahabat teman.