-->

Cara Dan Persyaratan Menciptakan Kartu Keluarga Sesuai Prosedur

Kartu Keluarga (KK) yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data wacana susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Orang renta sebaiknya segera mempunyai Kartu Keluarga alasannya kartu ini yaitu kartu wajib.

Data di dalam KK harus segera diperbarui ketika bayi Anda lahir. Anda tidak diperbolehkan mencoret, merubah, mengganti atau menambah sendiri isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga gres bagi penduduk WNI dan WNA yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang tiba dari Luar Negeri alasannya pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga alasannya penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga alasannya penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang tiba dari Luar Negeri alasannya pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga alasannya penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa :
    1. KK usang atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang abnormal Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga alasannya penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dilakukan sehabis memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau memberikan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga yaitu sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon memberikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang diharapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan mendapatkan dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan memberikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan mendapatkan dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas registrasi Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat memberikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas registrasi penduduk pada Instansi Pelaksana melaksanakan verifikasi dan validasi data KK, lalu diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung semenjak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Semoga gosip mengenai Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga diatas sanggup menjadi acuan bagi anda yang sedang membutuhkan. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel