Pelaksanaan Seleksi CPNS Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018
CPNSlowonganPemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
Tambahkan WhatsApp, Telegram, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
I. PENEMPATAN (UNIT KERJA)
- Biro Perencanaan (BP), Jakarta Selatan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO), Jakarta Selatan
- Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama (BHHK), Jakarta Selatan
- Biro Umum (BU), Jakarta Selatan
- Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju (PSTBM), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), Bandung
- Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA), Yogyakarta
- Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Jakarta Selatan
- Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK), Jakarta Selatan
- Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN), Serpong, Tangerang Selatan
- Inspektorat, Jakarta Selatan
- Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Jakarta Selatan
- Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), Yogyakarta
III. KATEGORI PELAMAR
- Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori :
- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai dari Perguruan Tinggi; atau Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
- Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mempunyai kelainan fisik, tetapi tidak mengganggu atau menghambat pelaksanaan tugas dengan ketentuan :
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melaksanakan tugas seperti : menganalisis, mengetik, memasukkan data ke komputer, menyampaikan ide, gagasan, pemikiran dan berdiskusi;
- Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda;
- Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kategori sebagaimana huruf a dan b di atas.
- Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan (kolom iii pada Tabel NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, JUMLAH FORMASI DAN RENCANA PENEMPATAN).
- Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna, dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang/sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku (sampai dengan 30 Maret 2019) dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BATAN.
- Pelamar untuk kategori Cumlaude:
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi;
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan telah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan huruf a dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- S1/DIV : Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran;
- S2 : Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Pelamar untuk kategori Penyandang Disabilitas:
- DIII
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran
- S1/DIV
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkanjenis/tingkat disabilitasnya.
- Untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang, pelamar wajib hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaranmsebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di Lokasi berikut:
- BATAN Jakarta : Kantor Pusat BATAN Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, 12710 (lihat peta)
- BATAN Bandung : Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) BATAN Bandung, Tamansari No.71, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 (lihat peta)
- BATAN Yogyakarta : Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN, Tambak Bayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281(lihat peta)
- Lulusan dari Perguruan Tinggidan/atauProgram Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pelamar untuk kategori Umum:
V. TATA CARA PENDAFTARAN
- DIII
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- S1/DIV
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- S2
- IPK minimum 3,00;
- Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Dokter
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Lulusan dari Perguruan Tinggidan/atauProgram Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dimulai tanggal 26 September 2018 s.d. 10 Oktober 2018 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Apabila NIK pelamar tidak terdaftar, agar segera menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dan satu instansi. Deskripsi Tugas dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id.
- Pelamar mencetak Kartu Registrasi.
- Pelamar mengisi biodata dan mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS.
- Pelamar tidak perlu mengunggah dokumen secara elektronik, kecuali KTP dan Pas foto.
- Pelamar menyertakan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam (tidak boleh diketik) di atas materai Rp. 6000,-. ditujukan kepadmKepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, di Jakarta
- Hasil cetakan (print-out) Kartu Registrasi dan Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS yang telah ditandatangani;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KTP asli atau Surat keterangan rekaman kependudukan asli ditunjukkan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keterangan Lulus/ljazah sementara dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pelamar yang hanya memiliki seperti pada huruf f wajib menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 12 Oktober 2018, dan apabila tidak menyerahkan pada tanggal tersebut dinyatakan gugur;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di laman: https://cpns.batan.go.id dan tidak boleh diubah);
- Bagi pelamar formasi S2, harus menyertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimum 2,75 dan linier dengan program S2 serta bukan dari S1 Keguruan/kependidikan;
- Bagi pelamar formasi Dokter, harus menyertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimum 2,75;
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada tahun kelulusan pelamar (tanggal kelulusan di ijazah);
- Asli Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang masih berlaku;
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru/merah ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi Halaman Judul dan Abstrak Tugas Akhir/Tesis/Disertasi;
- Fotokopi penghargaan/sertifikat terkait dengan kegiatan ilmiah (jika ada).
- Berkas lamaran sesuai persyaratan pelamar dikirim ke : Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390 Jakarta 12043
- Penerimaan berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 12 Oktober 2018 (cap BATAN) pukul 16.00 WIB. Berkas lamaran yang diterima setelah batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur.
VI. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN secara nasional dengan bobot penilaian 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot penilaian 60%.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN (50%)
- Wawancara (25%)
- Makalah (10%)
- TOEFL (15%)
- Pengukuran kompetensi melalui penulisan makalah sesuai jabatan yang dilamar dibuat/dikerjakan dirumah dengan judul dan format dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id dan diserahkan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
VII. SISTEM KELULUSAN
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi berkas yang telah dikirimkan, dan akan diumumkan pada laman http://cpns.batan.go.id tanggal 17 Oktober 2018.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 17 Oktober 2018 s.d. 22 Oktober 2018.
- Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan.
- Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2018 dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan merupakan peringkat 3 (tiga) terbaik untuk masing-masing formasi yang dibutuhkan pada jabatan.
- Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka penentuan kelulusan akhirsecara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tertinggi;
- Apabila tersebut pada huruf a nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Apabila tersebut pada huruf b nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK;
- Apabila tersebut pada huruf c nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
- Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
- Apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kepesertaan yang bersangkutan.
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada BATAN dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 9 (sembilan), dan tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan pembatalan kelulusan yang
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
VIII. LAIN-LAIN
- Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dilakukan melalui situs web https://sscn.bkn.go.id dan http://cpns.batan.go.id pada tanggal 19 September 2018 s.d. 3 Oktober 2018.
- Peserta dapat memilih lokasi seleksi CAT dibawah ini:
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta;
- Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung;
- Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
- Seluruh pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Jakarta.
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
- Apabila peserta dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
Sumber: