-->

Cermati Syarat Dan Gugusan Jabatan Cpns Sebelum Mendaftar

LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Cermati Syarat dan Formasi Jabatan CPNS Sebelum Mendaftar. Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi registrasi seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018 sanggup diakses publik. Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan mendalami warta mengenai syarat dan deretan jabatan yang sudah tertera di laman SSCN. Sementara aktivitas waktu registrasi akan segera disampaikan kepada publik sesudah BKN mendapatkan data deretan lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS. Sebagai warta pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan untuk deretan umum, Pemerintah juga membuka jalur deretan khusus bagi pelamar. Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus. 

Keenam jalur deretan khusus tersebut, terdiri dari: 

1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 
2) Penyandang Disabilitas; 
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora; 
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 

Selain mempunyai ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers sebelumnya, pelamar yang berminat melamar deretan khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat. Ketentuan dan persyaratan untuk sanggup melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut: 

Pertama, Putra/Putri  Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); 
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan; 
  • dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan deretan jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi Daerah instansi tempat akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan.


Jalur deretan khusus kedua, Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur deretan khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total deretan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. 


Ketiga, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. 

Keempat, Diaspora dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun; 
  • Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); 
  • Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan S3 ketika pelamaran;
  • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah; 
  • dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


Jalur deretan khusus kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus mempunyai prestasi positif dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: 


  • Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan
  • Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya; 
  • Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya; 
  • Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan menerima ratifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga; 
  • serta mempunyai pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.


Dan keenam, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan. Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur deretan khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain: 
    • 1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang; 
    • 2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 
    • 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 
    • 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan 
    • 5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur deretan khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.






Semoga warta mengenai Cermati Syarat dan Formasi Jabatan CPNS Sebelum Mendaftar mempunyai kegunaan bagi anda. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel