-->

Lowongan Kerja Forum Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) -
Adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibuat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 wacana Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.

 Adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian  Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 

Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah


1. Konsultan Kajian Pemetaan Komoditas Barang dari Penyedia Barang/Jasa Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (JK.01)

Uraian Pekerjaan:

1. Menetapkan metodologi;

2. Melakukan pengumpulan data dan informasi atas komoditas barang yang disediakan oleh UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jumlah paket pengadaan, nilai paket pengadaan, nilai kontrak, dan sebaran paket pengadaan);

3. Melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait;

4. Menyusun kerangka penulisan;

5. Melakukan analisa/pembahasan masalah;

6. Menetapkan kesimpulan hasil pembahasan;

7. Memberikan saran dalam rangka penyusunan seni administrasi dan kebijakan;

8. Membuat makalah kebijakan atas hasil kegiatan;

9. Memresentasikan hasil kajian dalam bentuk seminar dan diskusi.


Kualifikasi:
  • Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan S2 Jurusan Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Kebijakan Publik, atau sejenis;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman menciptakan goresan pena ilmiah dengan topik perjuangan mikro, kecil, menengah atau kebijakan publik;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman bekerja di sentra penelitian/riset atau menjadi konsultan kajian di lingkungan kerja Pemerintah.


2. Konsultan Kajian Dampak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan (Sustainable Public Procurment) terhadap Kesempatan Usaha Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JK.02)

Uraian Pekerjaan:

1. Melakukan pengumpulkan data dan informasi wacana imbas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berkelanjutan terhadap kesempatan perjuangan penyedia barang/jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2. Menyusun kerangka penulisan;

3. Menetapkan metodologi;

4. Melakukan survei kalau dibutuhkan;

5. Melakukan analisa/pembahasan masalah;

6. Menetapkan kesimpulan hasil pembahasan;

7. Memberikan saran dalam rangka penyusunan seni administrasi dan kebijakan;

8. Membuat makalah kebijakan atas hasil kegiatan.


Kualifikasi:

  • Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan S2 Fakultas Ekonomi, Ilmu Sosial dan Politik, Teknik, Kehutanan, atau sejenis;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman menciptakan goresan pena ilmiah dengan topik pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan, lingkungan, sosial, ekonomi, atau kebijakan publik;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman bekerja di sentra penelitian/riset;
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris secara aktif dengan baik.

* Untuk Persyaratan Berkas Lamaran bisa dilihat di =>> Persyaratan Berkas Lamaran



3. Staf Pendukung Unit Kerja Subdirektorat Iklim Usaha (SP.B2G) - 1 Orang

Uraian Pekerjaan:

1. Tenaga pendukung bertugas mengelola website Business to Government (B2G) semoga tulisan/artikel yang ada di dalam website sanggup terbaharui dan jumlah pengunjung website terpantau dan meningkat;

2. Tenaga pendukung bertugas untuk mencari topik penulisan untuk pembuatan artikel yang tayang di dalam website B2G;

3. Tenaga pendukung harus menayangkan minimal 8 artikel setiap bulan;

4. Tenaga pendukung bertugas menciptakan artikel sesuai dengan topik yang disepakati oleh PPK. Artikel disusun maksimal sebanyak 2 halaman ukuran A4 atau 700 kata;

5. Hasil penulisan tenaga pendukung dihentikan mencontoh hasil goresan pena orang lain (plagiarisme). Hasil goresan pena harus dari karya sendiri;

6. Tenaga pendukung bertugas mengupload artikel ke dalam website B2G sehabis menerima persetujuan dari pengguna/tim kegiatan/PPHP. Hasil goresan pena yang ditayangkan dalam web B2G menjadi milik (property) LKPP;

7. Mempromosikan website B2G pada media umum atau media lainnya yang sanggup dimanfaatkan sebagai media publikasi;

8. Melaksanakan kiprah lainnya sesuai dengan disposisi dari atasan di Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional.


Kualifikasi

1. Pria/wanita;

2. Usia minimal 23 tahun, maksimal 35 tahun;

3. Minimal berpendidikan S1 Fakultas Komunikasi, Jurusan Jurnalistik atau Administrasi Negara;

4. Minimal IPK 3,00;

5. Mampu menulis dan berpengalaman menciptakan artikel, makalah, atau opini di media massa;

6. Menguasai aplikasi office tools, komputer, internet, jejaring sosial, website, dan blog;

7. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik.


* Untuk Persyaratan Berkas Lamaran silahkan bisa dilihat di =>> Persyaratan Berkas Lamaran



Tata Cara Pendaftaran:

Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, khususnya untuk dua posisi di atas, silakan segera melaksanakan registrasi dengan mengirimkan dokumen lamaran melalui=> (Klik Disini)


Catatan:

1. Pendaftaran lowongan kerja paling lambat tanggal 8 Maret 2018 pukul 24.00 WIB.

2. Untuk Lowongan Konsultan:

  • Setiap penawaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
  • Apabila diterima, Konsultan harus siap bekerja pertengahan Maret 2018.

3. Untuk Staf Pendukung Unit Kerja Subdirektorat Iklim Usaha (SP.B2G).

  • Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
  • Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja pada selesai Maret 2018.
  • Apabila hingga dengan pertengahan Maret 2018 tidak ada respon dari Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional sebagai pengguna, maka sanggup disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

Sumber: Liputan6

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel