-->

Persyaratan Dan Cara Menciptakan Kartu Kuning Di Disnaker

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker. Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang mempunyai sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 ialah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melaksanakan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia.

Untuk Syarat Membuat Kartu Kuning pada umumnya ada beberapa yang diperlukan:
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku dan yang asli. 
  • Jika tidak ada KTP sanggup pake SIM.
  • Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Pas foto ukuran 3 X 4 = 3 lembar.
  • Fotokopi akte kelahiran dan kartu keluarga (Biasanya ini tidak diminta, tetapi menyiapkannya akan lebih baik).

Namun untuk lebih jelasnya lagi sanggup simak dibawah ini:

PEMBUATAN KARTU KUNING/AK.1

A. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No.13 Tahun 2003

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999



B. KETENTUAN UMUM

1. Kartu Kuning/AK.1 dipakai untuk melamar pekerjaan, baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.

2.
Kartu Kuning/AK.1 diharapkan jikalau sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan.

3.
Kartu Kuning/AK.1, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, jikalau belum menerima pekerjaan.

4.
Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti, sesuai dengan data yang gres dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.1 dikembalikan ke Kantor Sosial Tenaga Kerja.


C. PERSYARATAN

1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.


 –  Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.


 –  Pas foto ukuran 3 X 4 = 3 lembar.

2. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING LUAR NEGERI


  –  Fotocopy Kartu Keluarga.


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.

.  –  Pasphoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.


 –  Fotocopy surat izin berangkat bekerja keluar dari Orang tua/Suami di cap dan ttd. Desa.

 3.  PERSYARATAN REKOM PASPOR


 –  Surat Tanda Penduduk (KTP)


 –  Kartu Keluarga (KK)


 –  Akte kelahiran/ Surat kenal lahir.


 –  Surat Izin orang tua/suami/istri yang diketahui oleh Desa.


 –  Surat Perjanjian penempatan.


 –  Tanda Bukti Kelulusan Medikal test.


 –  Asuransi pra penempatan.

.  –  Disertai pengantar dari PT/ Cabang PT dan daftar nama calon TKI.


 –  Photo 3×4  (4 lembar) untuk pembuatan AK 1 /kartu kuning.


 –  Surat pengantar rekrut dari BP3TKI bandung yang masih berlaku.



D. PROSEDUR PELAYANAN

1. Pencari Kerja tiba sendiri tidak mewakilkan dan memberikan berkas persyaratan kepada petugas.

2. Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II.

3. Petugas mengisi kartu AK.1 (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan sehabis selesai pribadi di serahkan kepada pencari kerja.



E. BIAYA

Gratis.



F. WAKTU PENYELESAIAN

Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)



G. LOKASI PENGURUSAN

Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat.

Sumber : http://banjarkota.go.id/ dan dikutip dari banyak sekali sumber.

Demikian tata Cara Pembuatan Kartu Kuning yang sanggup Anda jadikan rujukan dan materi rujukan dalam mengawali karir yang sesuai impian Anda. Semoga artikel diatas sanggup bermanfaat dan berkhasiat untuk Anda yang membutuhkannya. Sekian dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel