-->

Cara Dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah

Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah yang benar sesuai prosedur. Dalam sistem aturan Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 perihal Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibentuk oleh Pejabat tertentu. Dengan derma surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah menunjukkan status perihal keadaan seseorang.

Istilah Sertifikat Tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan akta hak atas tanah bahwa telah pertanda bahwa seseorang itu memiliki hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, menyerupai akta Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah sanggup dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian aturan oleh pemerintah diadakan registrasi tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini mencakup :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), sanggup diketahui bahwa dengan registrasi tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akhir hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang berpengaruh terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah.
b. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.

Istilah dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah sanggup kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa: Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur sehabis dijahit secara bahu-membahu dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak.

Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini ialah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi registrasi tanah. Pendaftaran itu baik untuk registrasi pertama kali (recording of title) atau pun registrasi berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu sanggup berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada ketika ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut kiprah maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menuntaskan proses registrasi tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan hukuman kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melaksanakan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam registrasi tanah. Hal ini bersahabat kaitannya dengan hakikat dari akta tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian aturan mengenai hak-hak baik oleh insan secara perorangan maupun suatu tubuh hukum.
  2. Merupakan alat bukti yang berpengaruh bahwa subjek aturan yang tercantum dalam akta tersebut ialah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak penerbitan akta tanah.
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Langsung saja pada inti artikel ini, yakni terkait cara mengurus untuk menciptakan surat akta tanah yang benar sesuai dengan prosedur. Silahkan perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini.

Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Fungsinya ialah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon ialah pemilik yang syah

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk pertanda secara tertulis riwayat pengusaan tanah dari semenjak awal mulai ada pencatatan di kelurahan hingga dengan pengusaan ketika ini. Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dicantumkan semenjak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Pengurusan di Kantor Pertanahan

1. Mengajukan permohonan akta dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal menyerupai :
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertanahan Akan Melakukan Pengukuran
Pengukuran ini dilakukan sehabis berkas permohonan lengkap dan pemohon mendapatkan tanda terima dokumen dari kantor peranahan

3. Pengesahan Surat Ukur Hasil Pengukuran dilokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya ialah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandangani, dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Paniatia A terdiri atas petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridhis di Kelurahan dan BPN
Data yurdhis permohonan hak tanah tersebut diumumkan dikantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan semoga memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi di lanjutkan dengan penerbitan SK Hak Atas Tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan pribadi terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan menyerupai yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak lalu dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan akta pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil
Lama waktu pengurusan akta ini tidak sanggup dipastikan. Umumnya sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan didalam persyaratan diperlukan.

Dikutip dari banyak sekali sumber..

Semoga sehabis membaca info dari Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah diatas sanggup menjadi materi tumpuan Anda dalam menyeselsaikan suatu keperluan dan kebutuhan. Singkat kata, kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Anda. Sampai jumpa lagi dilain kesempatan dalam info lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel