Cara Dan Syarat Menciptakan Paspor Sesuai Prosedur
Tips dan Cara
Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur. Paspor ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melaksanakan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang mencakup antara lain foto pemegang, tanda tangan, daerah dan tanggal kelahiran, gosip kebangsaan dan kadang kala juga beberapa gosip lain mengenai identifikasi individual.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru:
Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Kehilangan:
Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Tugas Instansi/Lembaga/Kedinasan:
Prosedur Pembuatan Paspor:
1. Mendaftar secara online di Laman resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Datang ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan.Bawa dokumen, wawancara dan foto.
3. Transfer biaya pembuatan paspor melalui bank BNI
4. Datang kembali ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan untuk mengambil paspor mu yang sudah selesai yay! Biasanya tiga hari pasca wawancara dan foto.
Biaya Membuat Paspor:
Fungsi paspor sendiri ialah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melaksanakan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diharapkan untuk perjalanan internasional sebab harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu sanggup memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara daerah kedatangan.
Demikian dari klarifikasi dan klasifikasi diatas mengenai Cara dan Syarat Membuat Paspor yang baik dan benar secara prosedur. Semoga artikel tersebut sanggup memudahkan kepentingan Anda, sekian dan terima kasih.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru:
- Fotocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Kehilangan:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Tugas Instansi/Lembaga/Kedinasan:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
- Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor
Prosedur Pembuatan Paspor:
1. Mendaftar secara online di Laman resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Datang ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan.Bawa dokumen, wawancara dan foto.
3. Transfer biaya pembuatan paspor melalui bank BNI
4. Datang kembali ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan untuk mengambil paspor mu yang sudah selesai yay! Biasanya tiga hari pasca wawancara dan foto.
Biaya Membuat Paspor:
- Rp 300.000 untuk pembuatan paspor
- Rp 55.000 untuk jasa TI Biometrik
- Total Rp 355.000
- Bayar di bank yang ditunjuk
Fungsi paspor sendiri ialah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melaksanakan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diharapkan untuk perjalanan internasional sebab harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu sanggup memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara daerah kedatangan.
Demikian dari klarifikasi dan klasifikasi diatas mengenai Cara dan Syarat Membuat Paspor yang baik dan benar secara prosedur. Semoga artikel tersebut sanggup memudahkan kepentingan Anda, sekian dan terima kasih.