Cara Dan Persyaratan Menciptakan Akte Perkawinan (Pernikahan)
Tips dan Cara
Cara dan Persyaratan Membuat Akte Perkawinan (Pernikahan). Akta Perkawinan ialah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam melakukan pencatatan perkawinan.
Hal-hal yang perlu diketahui
- Perkawinan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari semenjak tanggal perkawinan agama.
- Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana kawasan penduduk berdomisili.
- Pejabat pencatatn sipil mencatatat pada register sertifikat perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
- Pencatatan perkawinan berlaku juga bagi :
- Perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan
- Perkawinan WNA yg dilakukan di Indonesia atas undangan WNA ybs.
- Yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan ialah perkawinan yg dilakukan antar umat yg berbeda agama.
- Dalam hal perkawinan tidak sanggup dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan sehabis adanya penetapan pengadilan
- Proses Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari
Persyaratan
- Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin) Yang Sudah Dilegalisir
- Foto Copy KTP ( Suami-Isteri)
- Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)
- Foto Copy Akta Kelahiran ( Suami-Isteri)
- Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1,N2,N4
- Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia
- Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6x4 = 4 Lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak 2 Rangkap
- 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa + Foto Copy KTPdan materai Rp. 6.000.-
BAGI ORANG ASING MELAMPIRKAN
- IC dan Pasport
- Surat Keterangan Status dari Negara Asal
- Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
Biaya
- Pelaporan 0 s/d 60 hari semenjak perkawinan agama tidak dipungut biaya (gratis).
- Pelaporan lebih dari 60 hari semenjak tanggal perkawinan agama atau pelaporan lebih dari 60 hari perkawinan WNI di luar negeri semenjak kembali ke kota Pontianak, dikenakan hukuman keterlambatan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.