-->

Cara Menciptakan Dan Mengurus Akte Tamat Hidup Sesuai Prosedur

Cara Membuat dan Mengurus Akte Kematian. Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya bencana Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.

A. Pencatatan Kematian bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
    3. KK dan KTP yang bersangkutan
    4. Akta Kelahiran yang meninggal
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Pencatatan maut yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari hingga dengan 1 (satu) tahun semenjak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan sesudah mendapat izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan menurut penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI yaitu sebagai berikut:
    1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
    2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
    3. Petugas loket melaksanakan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam pendaftaran Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melaksanakan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil lalu penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    5. Proses pembuatan Pencatatan maut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesudah persyaratan dinyatakan lengkap
B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. KK dan KTP yang bersangkutan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
    7. Pencatatan maut yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari hingga dengan 1(satu) tahun semenjak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan sesudah mendapat izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan menurut penetapan Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI yaitu sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan lalu mencatat dalam pendaftaran Akta Kematian
    3. Petugas melaksanakan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota daerah domisili yang bersangkutan ihwal pencatatan yang bersangkutan
    5. Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesudah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan maut bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
    7. Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari hingga dengan 1 (satu) tahun semenjak tanggal maut , Pencatatan dilaksanakan sesudah mendapat izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    9. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari hingga dengan 1 (satu) tahun semenjak tanggal maut , Pencatatan dilaksanakan sesudah mendapat izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian yaitu sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
    3. Petugas melaksanakan proses pencatatan, penerbitan lalu diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan sertifikat oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesudah persyaratan dinyatakan lengkap
Nah itulah artikel bagaimana Cara Membuat dan Mengurus Akte Kematian sesuai mekanisme yang dapat kami berikan pada kesempatan ini, supaya bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel