Cara Dan Syarat Menciptakan Akte Kelahiran Anak
Tips dan Cara
Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran. Ketika ada bayi yang gres lahir orang renta harus mempersiapkan perlengkapan bayi gres lahir. Selain itu ternyata orang renta juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. kalau anda orang renta gres hal ini perlu diketahui dan dicermati, lantaran kalau telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi gres lahir:
Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata gampang bukan? Memang mudah, hanya saja untuk menciptakan akte ini butuh waktu maksimal lantaran berbagai dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.
Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi gres lahir belum lebih 2 bulan. kalau sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil kini tidak melayai calo, kalau anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.
Semoga dengan artikel wacana Cara Membuat Akte Kelahiran diatas sanggup menjadi rujukan bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang renta yang gres memiliki anak. Sekian informasi kali ini biar bermanfaat dan berguna, terima kasih dan hingga jumpa lagi dilain kesempatan.
- Foto kopi buku nikah
- Foto kopi KK dilegalisir
- Foto kopi KTP kedua orang tua
- Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
- Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani hingga jam 1 siang, sesudah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu berbagai urusan di capil ini menyerupai KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian niscaya terjadi.
- Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
- Isi formulir registrasi sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
- Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
- Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.
Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata gampang bukan? Memang mudah, hanya saja untuk menciptakan akte ini butuh waktu maksimal lantaran berbagai dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.
Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi gres lahir belum lebih 2 bulan. kalau sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil kini tidak melayai calo, kalau anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.
Semoga dengan artikel wacana Cara Membuat Akte Kelahiran diatas sanggup menjadi rujukan bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang renta yang gres memiliki anak. Sekian informasi kali ini biar bermanfaat dan berguna, terima kasih dan hingga jumpa lagi dilain kesempatan.