Syarat Dan Cara Menciptakan Ktp Elektronik Sesuai Prosedur
Tips dan Cara
Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik. Pemerintahan mempunyai kegiatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa menciptakan eKTP? alasannya ketika ini proses manajemen kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini sanggup dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling ancaman ialah identitas di KTP sanggup palsu dan orang sanggup mempunyai lebih dari satu kartu penduduk.
Hal ini menciptakan Kementerian Dalam Negeri menciptakan kegiatan e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan mempunyai database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya mempunyai 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memperlihatkan sedikit info mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik ialah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi manajemen ataupun teknologi info dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 ihwal Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik dibutuhkan sanggup dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak sanggup dipalsukan
3. Tidak sanggup digandakan
4. Dapat digunakan sebagai kartu bunyi dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP ialah :
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan ibarat relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
– Petugas melaksanakan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melaksanakan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 ahad sehabis Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
Demikian untuk artikel kali ini yang membahas Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik, agar sanggup membantu anda yang belum mengerti
Hal ini menciptakan Kementerian Dalam Negeri menciptakan kegiatan e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan mempunyai database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya mempunyai 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memperlihatkan sedikit info mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik ialah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi manajemen ataupun teknologi info dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 ihwal Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik dibutuhkan sanggup dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak sanggup dipalsukan
3. Tidak sanggup digandakan
4. Dapat digunakan sebagai kartu bunyi dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP ialah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi menciptakan KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung kegiatan pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan ibarat relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan nomor antrean
- Menuju ke loket yang ditentukan
- Entry data dan foto
- Pembuatan KTP selesai
– Petugas melaksanakan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melaksanakan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 ahad sehabis Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem info manajemen kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Demikian untuk artikel kali ini yang membahas Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik, agar sanggup membantu anda yang belum mengerti