Persyaratan Dan Cara Mengurus Surat Pindah Daerah (Domisili)
Tips dan Cara
Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat. Pada suatu kondisi, anda sanggup dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. Misalnya saja, bagi anda yang telah melangsungkan komitmen nikah dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang menentukan tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh sebab hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui banyak sekali proses yang nantinya akan mendapat Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan biar anda diakui sebagai warga di wilayah gres yang nantinya akan anda tempati.
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap pembagian terstruktur mengenai pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut ialah tata cara dari salah satu pembagian terstruktur mengenai yakni pindah dalam satu wilayah desa :
1.Menyiapkan surat pengantar yang dibentuk oleh RT/RW
2.Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai banyak sekali persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa menyebarkan serta menandatangani surat pindah.
3.KTP yang orisinil milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
4.Menuju ke kecamatan untuk menciptakan KK gres dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
5.Surat Pindah dibentuk sebanyak 5 rangkap, yakni :
Dan di bawah ini ialah pola surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.
Demikian untuk klarifikasi perihal persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) yang kami jelaskan selengkap-lengkapnya, dan tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel diatas sanggup menjadi acuan bagi anda yang sedang membutuhkan atau hendap pindah ke suatu tempat sebab kepentingan menuntut, kerja, dll.
Seringkali sebab anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi banyak sekali manajemen yang diharapkan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :
- Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh pegawanegeri Kepala Desa/lurah.
- Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
- Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
- Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten. Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, ibarat :
- Surat Pengantar dari RT / RW
- KK (Kartu Keluarga) yang Asli
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
- Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap pembagian terstruktur mengenai pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut ialah tata cara dari salah satu pembagian terstruktur mengenai yakni pindah dalam satu wilayah desa :
1.Menyiapkan surat pengantar yang dibentuk oleh RT/RW
2.Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai banyak sekali persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa menyebarkan serta menandatangani surat pindah.
3.KTP yang orisinil milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
4.Menuju ke kecamatan untuk menciptakan KK gres dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
5.Surat Pindah dibentuk sebanyak 5 rangkap, yakni :
- Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
- Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
- Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
- Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
- Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Dan di bawah ini ialah pola surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.
SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016 Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini membuktikan bahwa :
Demikian surat keterangan ini dibentuk untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya. Purwojati, 3 Agustus 2016 Mengetahui,
|
Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor: 507/012/5/IV/2016 Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:
Keterangan lain-lain : 1. Selama menjadi warga Desa Purwojati mempunyai susila serta beradat istiadat yang baik 2. Selama berada di Desa Purwojati mempunyai huruf baik serta bermasyarakat 3. Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat bila sudah hingga di kawasan tujuan. Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Purwojati, 3 Agustus 2016 Mengetahui:
Mengetahui: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banyumas Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum NIP. 18720811 198102 2 002 |
Demikian untuk klarifikasi perihal persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) yang kami jelaskan selengkap-lengkapnya, dan tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel diatas sanggup menjadi acuan bagi anda yang sedang membutuhkan atau hendap pindah ke suatu tempat sebab kepentingan menuntut, kerja, dll.