-->

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Para Andal


Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan – Berawal dari istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan alhasil menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di sekolah tinggi tinggi. Penggunaan istilah ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)


Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4)

Dari definisi Kerr tersebut sanggup dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang meliputi proses penyiapan generasi muda untuk mengambil tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan secara khusus, tugas pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.

Terkait dengan hal ini, baca pula tentang: 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, jadwal PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan aturan negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan sasaran tersebut (Cholisin, 2000:18)

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berbeda dengan pendapat di atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang dibutuhkan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28).

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui acara menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi yaitu bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.

Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan perjuangan untuk membekali penerima didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara supaya sanggup diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)

Pendidikan Kewarganegaraan sanggup diharapkan mempersiapkan penerima didik menjadi warga negara yang mempunyai kesepakatan yang besar lengan berkuasa dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI yaitu negara kesatuan modern. Negara kebangsaan yaitu negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakt untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan yaitu suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan penerima didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga sanggup berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel