Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara
HukumPKnFungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara – Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan secara gamblang wacana definisi atau pengertian wawasan nusantara. Salah satu definisinya, wawasan nusantara merupakan pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi (Sunarso, 2008: 165).
Suatu pandangan ataupun tinjauan tentu mempunyai kedudukan, fungsi serta tujuan. Dalam hal ini, wawasan nusantara sebagai suatu pandangan juga mempunyai kedudukan, fungsi dan tujuan. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional mempunyai kedudukan sebagai landasan visional. Landasan visional inilah yang menjadi visi atau keinginan Bangsa Indonesia. Visi Bangsa Indonesia berdasarkan pada konsep wawasan nusantara yakni menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula (Winarno, 2007: 144).
Sebagai bangsa yang satu, Indonesia mempunyai wilayah yang luas dengan aneka macam keragaman yang menjadi satu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk menjadi satu dalam suatu bangsa yang merdeka, perlu adanya suatu dorongan dan fatwa dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini fungsi wawasan nusantara yakni sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam memilih segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat sentra dan kawasan maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain wawasan nusantara mempunyai fungsi dan kedudukan, wawasan nusantara juga mempunyai tujuan, yaitu bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Wawasan nusantara yang dijadikan sebagai cara pandang wacana bangsa dan didasarkan atas Pancasila disusun untuk mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia. Oleh alasannya itu, tujuan wawasan nusantara harus sejalan dengan tujuan kedalam untuk kepentingan nasional dan tujuan keluar untuk ikut serta di dalam perjuangan penyelenggaraan dan membina kesejahteraan dan perdamaian dunia (Samsul Wahidin, 2010:75-76).
Pendapat senada dengan Samsul Wahidin, dikemukakan Winarno (2007:163) bahwa wawasan nusantara mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
Tujuan ke dalam yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Sedangkan tujuan keluar yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial serta membuatkan suatu kolaborasi dan saling menghormati.
Pada dasarnya tujuan dari wawasan nusantara yakni untuk mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni:
- Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.