Apa Itu Kawin Lari ?
Aneka PengertianIlmu Sosial Apa itu kawin lari ? - Istilah kawin lari bersama belum ada keseragaman pendapat untuk mengambil suatu pengertian yang niscaya alasannya masing-masing kawasan atau suku di indonesia selalu menafsirkan sesuai dengan sudut pandang berdasarkan adab istiadat masing-masing.Pada masyarakat suku bugis, kawin lari ini biasa disebut dengan silariang.
Perkawinan silariang ialah apabila gadis atau wanita dan cowok pria sehabis lari bersama-sama. T.H. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexe in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005:1- 2)
Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelkijkrecht in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005: 2) menyampaikan silariang ialah apabila gadis atau wanita dengan pemuda/laki-laki sehabis lari bersama atas kehendak bersama.
Silariang ialah setuju lari bersama antara pria dan perempuan. Secara terminologi, kawin lari (silariang) ialah suatu ijab kabul yang dilangsungkan sehabis sang pria dan wanita lari bersama atas kehendak berdua (Natsir Said, 1962:118).
Ter Haar beropini bawa perkawinan bawa lari (Schook Huwelijik) ialah adakala lari dengan seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, terkadang-kadan membawa lari dengan paksa. (Muhammad, 1981: 86)
Kawin lari ialah bentuk perkawinan yang terjadi apabila bakal si jodoh lari bersama dengan tiada peminangan atau pertunangan yang diistilakan dengan weglopwelijik of vucwelkijk yang artinya kawin lari atau melarikan diri. (Muhammad, 1981: 86)
Berdasarkan dari pendapat di atas, sanggup diartikan bahwa kawin lari ialah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan tanpa didahului peminangan atau pertunangan secara resmi /formal. Lebih lanjut di jelaskan oleh (Hilman Hadikusuma, 1993: 34) menyatakan bahwa terjadinya kawin lari tidak saja dilakukan bujang terhadap gadis, tetapi ada juga yang sedang dalam ikatan perkawinan atau sudah pernah kawin.
Pengertian perkawinan silariang (bawa lari), ialah suatu perkawinan dimana seorang pria yang akan kawin membawa lari seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan paksaan. Adapun kebaikan dari perkawinan bawa lari dan perkawinan lari bersama ialah alasannya si cowok (laki-laki) dan pemudi (perempuan) telah sungguh-sungguh saling mengasihi dan berkeinginan untuk mewujudkan suatu rumah tangga.
Cara perkawinan semacam ini banyak terjadi pada masyarakat yang menganut garis kekeluargaan patrilineal yaitu menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak. Pada umumnya yang menyebabkan alasan dilakukannya cara perkawinan ibarat ini ialah untuk membebaskan diri dari majemuk kewajiban yang harus dipenuhi dalam perkawinan yang dilakukan dengan lamaran dan pertunangan, contohnya memberi piningset pada pihak calon istri.
Sebenarnya terjadinya perkara kawin lari terhadap masyarakat pada umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yang sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang renta dan keluarga dengan dilaksanakan berdasarkan adat, ketentuan agama dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi alasannya adanya faktor-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara melamar atau meminang, maka mereka nekat untuk mengawali perkawinannya dengan cara kawin lari.
Lebih lanjut, kawin lari dalam masyarakat suku bugis sanggup dirumuskan ke dalam tiga istilah yakni Silariang, Rilariang dan Erangkale yang sanggup dibaca pada artikel beberapa pengertian kawin lari pada suku bugis.
Perkawinan silariang ialah apabila gadis atau wanita dan cowok pria sehabis lari bersama-sama. T.H. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexe in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005:1- 2)
Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelkijkrecht in Zuid Celebes dalam (Zainuddin, 2005: 2) menyampaikan silariang ialah apabila gadis atau wanita dengan pemuda/laki-laki sehabis lari bersama atas kehendak bersama.
Silariang ialah setuju lari bersama antara pria dan perempuan. Secara terminologi, kawin lari (silariang) ialah suatu ijab kabul yang dilangsungkan sehabis sang pria dan wanita lari bersama atas kehendak berdua (Natsir Said, 1962:118).
Ter Haar beropini bawa perkawinan bawa lari (Schook Huwelijik) ialah adakala lari dengan seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, terkadang-kadan membawa lari dengan paksa. (Muhammad, 1981: 86)
Kawin lari ialah bentuk perkawinan yang terjadi apabila bakal si jodoh lari bersama dengan tiada peminangan atau pertunangan yang diistilakan dengan weglopwelijik of vucwelkijk yang artinya kawin lari atau melarikan diri. (Muhammad, 1981: 86)
Berdasarkan dari pendapat di atas, sanggup diartikan bahwa kawin lari ialah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan tanpa didahului peminangan atau pertunangan secara resmi /formal. Lebih lanjut di jelaskan oleh (Hilman Hadikusuma, 1993: 34) menyatakan bahwa terjadinya kawin lari tidak saja dilakukan bujang terhadap gadis, tetapi ada juga yang sedang dalam ikatan perkawinan atau sudah pernah kawin.
Pengertian perkawinan silariang (bawa lari), ialah suatu perkawinan dimana seorang pria yang akan kawin membawa lari seorang wanita yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan paksaan. Adapun kebaikan dari perkawinan bawa lari dan perkawinan lari bersama ialah alasannya si cowok (laki-laki) dan pemudi (perempuan) telah sungguh-sungguh saling mengasihi dan berkeinginan untuk mewujudkan suatu rumah tangga.
Cara perkawinan semacam ini banyak terjadi pada masyarakat yang menganut garis kekeluargaan patrilineal yaitu menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak. Pada umumnya yang menyebabkan alasan dilakukannya cara perkawinan ibarat ini ialah untuk membebaskan diri dari majemuk kewajiban yang harus dipenuhi dalam perkawinan yang dilakukan dengan lamaran dan pertunangan, contohnya memberi piningset pada pihak calon istri.
Sebenarnya terjadinya perkara kawin lari terhadap masyarakat pada umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yang sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang renta dan keluarga dengan dilaksanakan berdasarkan adat, ketentuan agama dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi alasannya adanya faktor-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara melamar atau meminang, maka mereka nekat untuk mengawali perkawinannya dengan cara kawin lari.
Lebih lanjut, kawin lari dalam masyarakat suku bugis sanggup dirumuskan ke dalam tiga istilah yakni Silariang, Rilariang dan Erangkale yang sanggup dibaca pada artikel beberapa pengertian kawin lari pada suku bugis.