-->

Rekrutmen Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk melalui UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. BRTI terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah dan Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat. Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo sekaligus menjabat sebagai Ketua BRTI.


Deadline:
3 Oktober 2018

Sumber:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel