Penerimaan CPNS Mahkamah Agung RI 2018
CPNSlowonganPemerintahS1/D3SMA/MA/SMK Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2018 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesiapria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia, melalui penerimaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
Tambahkan WhatsApp, Telegram, LINE dan Instagram official karirglobal untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru
NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH FORMASI
KETENTUAN UMUM
- Proses Seleksi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2018 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi.
- Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap pemberitahuan terkait proses Seleksi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung akan diumumkan hanya melalui portal resmi pada website https://www.mahkamahagung.go.id.
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasial , UUD 1945 dan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Lulusan Perguruan Tinggi
- dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN PT, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari BAN PT atau surat pernyataan dari Fakultas.
- lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang. (Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002)
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementeiran Agama dan konversi nilai yang setara dengan poin g.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahunpada saat pendaftaran di SSCN BKN.
Persyaratan Khusus
Bagi Pelamar Cumlaude
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat DENGAN PUJIAN (cum/aude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan dibuktikan dengan Fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai, dilegalisiroleh Pejabat yang berwenang (sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002). Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari BAN PT atau surat pernyataan dari Fakulta.s
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.
Bagi Pelamar dari penyandang disabilitas
- Pelamar disabilitas fisik-tuna daksa pada kaki atau salah satu tangan, dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas fisik dari Rumah Sakit Umum Pemerintah;
- Panitia seleksi melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkaUjenis disabilitas yang disandang.
- Verifikasi dilakukan di Kantor Pengadilan terdekat dari lokasi pelamar dengan membawa kartu registrasi online dan surat keterangan disabilitas fisik dari Rumah Sakit Uinurr Pemerintah.
- Untuk mengetahui alamat Pengadilan terdekat https://www.mahkamahagung.go.id
Bagi Pelamar Papua dan Papua Barat
- Pelamar harus merupakan keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan / atau surat keterangan lahir yang bersangkutan diperkuat dengan surat keterangan kepala desa atau kepala suku.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
- Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bk.ngo.id mulai hari Rabu tanggal 26 September 2018 dan ditutup pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat registrasi) dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari masing-masing dokumen yang dipersyaratkan:
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-elektronik yang masih berlaku, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Fotocopy ljazah yang dilegalisir o/eh pejabat yang berwenang (sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) dan melampirkan fotokopi surat keterangan akreditasi dari BAN PT atau Surat Pernyataan dari Fakultas apabila Akreditasi tidak tercantum dalam ijazah;
- Fotocopy Transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);
- Pas foto terbaru (latar belakang warna merah);
- Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Mahkamah Agung dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar;
- Dokumen lain :
- Bagi pelamar disabilitas fisik: Surat Keterangan Disabilitas Fisik dari Rumah Sakit Umum Pemerintah.
- Bagi Pelamar Papua dan Papua Barat: Akta Kelahiran dan / atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan diperkuat dengan surat keterangan kepala desa atau kei;ala suku.
- Apabila dokumen yang diunggah tidak lengkap / tidak sesuai yang dipersyaratkan / tidak jelas maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
- Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang diunggah tidak benar, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
- Ujian CPNS Tahun Anggaran 2018 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Ujian SKD dilaksanakan di 30 (tiga puluh) lokasi sebagai berikut:
- DKI Jakarta - Jakarta 16. Kalimantan Tengah - Palangkaraya
- DIYogyakarta - Yogyakarta 17. Sulawesi Tenggara- Kendari
- Jawa Timur-Surabaya 18. Sulawesi Tengah- Palu
- Jawa Barat- Bandung 19. Gorontalo - Gorontalo
- Sulawesi Selatan - Makassar 20. Sumatera Barat- Padang
- Sumatera Utara - Medan 21. Jambi - Jambi
- Sumatera Selatan - Palembang 22. Bengkulu - Bengkulu
- Kalimantan Selatan - Banjarmasin 23. Banten - Serang
- Papua - Jayapura 24. Jawa Tengah - Semarang
- Bali - Denpasar 25. Kalimantan Barat- Pontianak
- Sulawesi Utara - Manado 26. Lampung - Bandar Lampung
- Riau - Pekanbaru 27. Kepulauan Bangka Belitung - Pangkal Pinang
- Aceh - Banda Aceh 28. Nusa Tenggara Timur - Kupang
- Maluku -Ambon 29. Kalimantan Timur- Samarinda
- Nusa Tenggara Barat- Mataram 30. Maluku Utara- Temate
- Peserta memilih salah satu tempat pelaksanaan ujian sebagaimana tersebut di atas;
- Pelamar yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya mengikuti tahap ujian SKB yang dilaksanakan di 10 (sepuluh) lokasi dan akan ditentukan lebih Ianjut oleh panitia seleksi CPNS.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https:l/sscn.bk.nqo.id. (kartu ujian dicetak pada printer berwarna).
TAHAPAN SELEKSI
JADWAL SELEKSI
- Seleksi penerimaan CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan tahapan tahapan sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti SKD sesuai dengan lokasi tes yang dipilih melalui https:llsscn.bkn.qo.id.
- Peserta yang lulus SKD, paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi berhak mengikuti 8KB.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Babat penilaian SKD 40% dan SKB 60%, nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018;
- Pengumuman hasil Seleksi Akhir:
- Hasil seleksi akhir merupakan nilai kumulatif dari nilai SKD dan SKB;
- Peserta dengan ranking tertinggi sesuai jumlah formasi jabatan dinyatakan lulus seleksi CPNS dan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional yang akan diumumkan pada website https://www.mahkamahagung.go.id.
RENCANA PENEMPATAN
Pelamar CPNS Mahkamah Agung RI yang dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan CPNS akan ditempatkan di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
SUMBER: