Penerimaan CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tahun 2018
lainnya Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2018, Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2018.
Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi:
Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi sebagaimana rincian pada LINK INI.
Persyaratan Pelamar
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
- Tidak menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penJara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyru kekuatan hukum tetap.
- Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak sedang dalam status belajar.
- Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi ASN Badan POM.
Persyaratan Khusus bagi Formasi Umum:
- Bagi Pelamar tanpa pengalaman kerja, persyaratan usia pada saat melamar sebagai berikut:
- Pendidikan Diploma III (DIii) paling tinggi 24 tahun;
- Pendidikan Strata I (S1) paling tinggi 26 tahun;
- Pendidikan Profesi (Apoteker/Dokter) dan Pasca Sarjana (S2) paling tinggi 28 tahun.
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun.
- Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari p1mpman instansi/ perusahaan.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT (terakreditasi pada saat kelulusan). Bagi pelamar yang lulus dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Untuk tingkat pendidikan DIII/81 : IPK minimal 2,75
- Untuk tingkat pendidikan profes i / 8 2:
- IPK 81 minimal 2,75
- IPK Profesi/82 minimal 3,00
Persyaratan Khusus bagi Formasi Cum Laude
- Bagi Pelamar tanpa pengalaman kerja, persyaratan usia pada saat melamar sebagai berikut:
- Pendidikan Strata I (S1) paling tinggi 26 tahun;
- Pendidikan Profesi Apotek er paling tinggi 28 tahun.
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun.
- Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari p1mpman instansi/ perusahaan.
- Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
- Bagi peserta lulus dari Univeritas luar negeri, dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kem en teria n Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Persyaratan Khusus bagi Formasi Disabilitas
- Batas usia pelamar antar 18 hingga 35 tahun.
- Kondisi disabilitas pada bagian ekstremitas bawah (cacat kaki). Pemeriksaan kondisi disabilitas akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (S KD).
- Surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT (terakreditasi pada saat kelulusan). Bagi pelamar yang lulus dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) DIII/81 minimal 2,75.
Persyaratan Khusus Bagi Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun.
- Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/ Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/ perusahaan.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau Surat Keterangan La hir yang bersangkutan dan Surat Keterangan Kep al a Desa/ Kepala Suku.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT (terakreditasi pada saat kelulusan). Bagi pelamar yang lulus dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Untuk tingkat pendidikan 81 : IPK minimal 2,5.
Persyaratan Khusus bagi Pelamar Umum yang berasal dari daerah terpencil (Kab. Manggarai Barat (NIT ), Ka b . Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Kab. Banggai (Sulawesi Tengah), Kota Bau-Bau (Sulawesi Tenggara), Kab. Maluku Tenggara Barat (Maluku), Kab. Pulau Morotai (Maluku Utara):
- Bagi Pelamar tanpa pengalaman kerja, persyaratan usia pada saat melamar sebagai berikut:
- Pendidikan Diploma III (DIII) paling tinggi 24 tahun;
- Pendidikan Strata I (81) paling tinggi 26 tahun;
- Pendidikan Profesi (Apoteker/Dokter) dan Pasca Sarjana (82) paling tinggi 28 tahun.
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 ta hun. Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyata an masih bekerja dari pimpinan instansi/ perusahaan.
- Putra/Putri daerah terpencil dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di daerah terpencil tersebut atau berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli daerah terpencil tersebut, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/ atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan Surat Keterangan Kepala Desa/ Kepala Suku atau surat lulus SD, SMP, dan SMA.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT (terakreditasi pada saat kelulusan). Bagi pelamar yang lulus dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Ke bu d aya a n yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Untuk tingkat pendidikan DIII/Sl : IPK minimal 2,5
- Untuk tingkat pendidikan profes i / S 2:
- IPK Sl minimal 2,5
- IPK Profesi/S2 minimal 2,75
- Masa kerja di Badan POM minimal 5 tahun.
- Usia paling tinggi 35 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dan memiliki kinerja minimal baik, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala/Pimpinan Unit Kerja setingkat Eselon II atau Kepala BB/ BPOM.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN- PT (terakreditasi pada saat kelulusan). Bagi pelamar yang lulus dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktora t Pendidikan Tinggi Kem en te rian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Untuk tingkat pendidikan DIII/Sl : IPK minimal 2,5
- Untuk tingkat pendidikan profes i / S 2 :
- IPK Sl minimal 2,5
- IPK Profes i / S 2 m inimal 2,75
Pendidikan:
Pendaftaran:
Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi form yang telah disediakan dan menggunakan data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat registrasi).
Jadwal Pendaftaran:
mulai hari Rabu, 26 September 2018 mulai pukul 00.00 WIB dan ditutup pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB
Sumber: