-->

Lamar Cpns Kemenkes, Syaratnya Harus Tidak Merokok

LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Lamar CPNS Kemenkes? Syaratnya Bukan Perokok. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan Kemenkes merupakan instansi yang membidangi urusan kesehatan nasional. Kemenkes membuka kesempatan bagi putra putri indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pasa ketika ini, Kemenkes membuka 1.665 deretan pada CPNS tahun anggaran 2018 yang ditujukan untuk deretan umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Formasi CPNS Kementerian Kesehatan ini akan menempatkan 1.665 deretan ke dalam 42 posisi. Posisi dokter dan perawat paling banyak diharapkan oleh Kemenkes yaitu Perawat Ahli Pertama,  Perawat Terampil, Dokter Ahli Pertama (Dokter Spesialis), Dosen Asisten Ahli

Namun yang paling mencengangkan, Kemenkes memperlihatkan salah satu persyaratan umumnya yaitu "TIDAK MEROKOK" .




Persyaratan "Tidak merokok," ini ada dalam suara persyaratan umum CPNS Kemenkes 2018 pada poin nomor 11.

Seperti pada tahun sebelumnya, Kemenkes juga memperlihatkan persyaratan TIDAK MEROKOK ini juga dalam syarat utama seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2017

Persyaratan CPNS Kemenkes ini sengaja dikeluarkan pihak kementerian. Sebagai kementerian yang mengurusi kesehatan bangsa, syarat tersebut dirasa pas alasannya yaitu Orang kesehatan harus sanggup memperlihatkan referensi hidup sehat

Disamping itu, semua kantor dan kemudahan di lingkungan Kementerian Kesehatan yaitu daerah yang bebas rokok. Hal tersebut terperinci menyulitkan para perokok untuk bekerja. Pihak kemenkes akan menciptakan surat pernyataan untuk penerima dengan menyatakan tidak merokok dengan perjanjian yang sudah ditentukan

Bagaimana? Apakah anda oke dengan pernyataan ini? Silakan Komentar anda sobat teman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel