-->

Inilah Persyaratan Dasar Pelamar Rekrutmen Cpns 2018

PERSYARATAN CPNS 2018, Inilah Persyaratan Dasar Untuk Pelamar Rekrutmen CPNS 2018. Penerimaan Calon pegawai negeri sipil mengundang banyak orang untuk sanggup mengikuti proses seleksi ini guna menjadi ASN ditahun 2018, Rencananya pemerintah membuka pengadaan CPNS Tahun 2018 ini dengan deretan sebanyak 238.015 orang. Formasi sebanyak ini akan dijatah pada instansi sentra dan tempat yakni 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda)

Selain membuka deretan CPNS UMum, Pemerintah juga membutuhkan beberapa bakat CPNS untuk deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. 

Kemudian dikabarkan Jadwal pelaksanaan penerimaan Calon pegawai negeri sipil Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018 tepatnya ditanggal 19 Mendatang. Seluruh tahapan pengadaan diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Baca juga : 

Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan wacana siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut: 

Inilah 9 Persyaratan Dasar Untuk Pelamar Rekrutmen CPNS 2018

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Persyaratan pemanis untuk masing-masing deretan ditentukan oleh PPK K/L/D.





Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, ialah paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun info yang ditampilkan hanyalah deretan dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

Sumber : http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/09/9-Sembilan-Syarat-Dasar-Bagi-Pelamar-CPNS-2018.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel