-->

Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?

Permenaker No 1 Tahun 2017 Skala Upah

 perihal Struktur dan Skala Upah dimana setiap  Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?
Struktur dan Skala Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan telah diluncurkan, juga Peraturan gres ialah Permenaker Nomor: 1 Tahun 2017 perihal Struktur dan Skala Upah dimana setiap Perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah paling lambat 23 Oktober 2017 dan mensosialisasikan  kepada seluruh Karyawan, sehingga semua praktisi menejmen SDM harus memahami bagaimana sanggup menyusun Struktur dan Skala Upah ini dengan baik dan kompetitip.


Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 perihal Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha menyusun Struktur  dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Permenaker Tentang Struktur dan Skala Upah

Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini juga untuk mewujudkan kekerabatan Industrial yang serasi serta untuk menghindari adanya kecemburuan / kesenjangan social terstruktur diantara para pekerja, sehingga perlu di atur Struktur dan Skala Upah menurut golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak Pengusaha untuk member Penghargaan menurut kemampuan Perusahaan dan tingkat Produktifitas serta Kinerja masing-masing Pekerja, konsekwensi lainya adanya sangsi jikalau ada Perusahaan yang melanggar Pasal 92 ayat (2) undang – undang Nomor: 13 Tahun 2003, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017.

Download Permenaker No.1 Tahun 2017

Untuk lebih terperinci serta lengkapnya tentang peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2017 perihal struktur dan skala upah, silahkan rekan-rekan sanggup pribadi mendownloadnya melalui tautan di bawah ini:


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017 perihal Pembuatan Struktur dan Skala Upah makin dipertegas dan bahkan hal ini sebagai salah satu syarat dalam registrasi dan/atau Pengesahan Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama Perusahaan.

Demikianlah share dari kami kali ini tentang Permenaker No.1 Tahun 2017, supaya menunjukkan manfaat untuk rekan-rekan sekalian, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel