Tata Cara Serta Persyaratan Registrasi Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Tips dan Cara
Tata Cara Serta Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e. Surat Keterangan tiba dari Luar Negeri bagi WNI yang tiba dari luar negeri sebab pindah
f. Kartu Keluarga (KK) usang sebab penambahan/pengurangan anggota Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP gres bagi penduduk WNI,dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c. Poto copy Kartu Keluarga
d. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e. Kutipan Akta Kelahiran
f. Surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang tiba dari luar negeri Karena pindah
2. Penerbitan KTP gres bagi orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap,dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Foto kopi Kartu Keluarga
c. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
3. Penerbitan KTP sebab hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap ,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b. Fotokopi KK ,dan
c. Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4. Penerbitan KTP sebab pindah tiba bagi penduduk WNI atau orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang tiba dari luar negeri sebab pindah.
5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
a. Petugas Registrasi melaksanakan verifikasi dan validasi data kependudukan
b. Petugas pendaftaran melaksanakan perekaman data kedalam database kependudukan
c. Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP
SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menandakan surat keterangan pindah datang
2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah tiba kepada camat.
4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah tiba dan memberikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
5. Surat Keterangan pindah tiba dipakai sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
6. perekaman ke dalam database.
PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap insiden kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di kawasan domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang bau tanah ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir sanggup diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan simpulan hayat WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di kawasan terjadinya simpulan hayat sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan simpulan hayat bagi orang absurd dilakukan pada instansi pelaksana sesudah memenuhi syarat :
a. Keterangan simpulan hayat dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang absurd yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Potokopi paspor
PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana kawasan terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b. KTP suami dan isteri
c. Pas foto suami dan isteri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register sertifikat perkawinan dan menerbitkan kutipan sertifikat perkawinan
PENCATATAN PERCERAIAN
1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana kawasan terjadinya perceraian.
2. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap
dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register sertifikat perceraian, memperlihatkan catatan pinggir pada register sertifikat perkawinan
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan akreditasi anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan akreditasi anak dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Kutipan Akta kelahiran ,dan
d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan ratifikasi anak dilakukan pada instansi pelaksana kawasan tinggal pemohon.
2. Pencatatan ratifikasi anak dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan menciptakan catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Penetapan pengadilan perihal pengangkatan anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d. Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memperlihatkan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri perihal perubahan nama
b. Kutipan Akta Catatan Sipil
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil menciptakan catatan pinggir pada register sertifikat catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.
BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian
KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e. Surat Keterangan tiba dari Luar Negeri bagi WNI yang tiba dari luar negeri sebab pindah
f. Kartu Keluarga (KK) usang sebab penambahan/pengurangan anggota Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP gres bagi penduduk WNI,dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c. Poto copy Kartu Keluarga
d. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e. Kutipan Akta Kelahiran
f. Surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang tiba dari luar negeri Karena pindah
2. Penerbitan KTP gres bagi orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap,dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Foto kopi Kartu Keluarga
c. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
3. Penerbitan KTP sebab hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap ,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b. Fotokopi KK ,dan
c. Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4. Penerbitan KTP sebab pindah tiba bagi penduduk WNI atau orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang tiba dari luar negeri sebab pindah.
5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
a. Petugas Registrasi melaksanakan verifikasi dan validasi data kependudukan
b. Petugas pendaftaran melaksanakan perekaman data kedalam database kependudukan
c. Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP
SURAT KETERANGAN PINDAH
1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menandakan surat keterangan pindah datang
2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah tiba kepada camat.
4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah tiba dan memberikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
5. Surat Keterangan pindah tiba dipakai sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
6. perekaman ke dalam database.
PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap insiden kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di kawasan domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang bau tanah ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir sanggup diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan simpulan hayat WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di kawasan terjadinya simpulan hayat sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan simpulan hayat bagi orang absurd dilakukan pada instansi pelaksana sesudah memenuhi syarat :
a. Keterangan simpulan hayat dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang absurd yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Potokopi paspor
PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana kawasan terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b. KTP suami dan isteri
c. Pas foto suami dan isteri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register sertifikat perkawinan dan menerbitkan kutipan sertifikat perkawinan
PENCATATAN PERCERAIAN
1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana kawasan terjadinya perceraian.
2. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap
dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register sertifikat perceraian, memperlihatkan catatan pinggir pada register sertifikat perkawinan
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan akreditasi anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan akreditasi anak dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Kutipan Akta kelahiran ,dan
d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan ratifikasi anak dilakukan pada instansi pelaksana kawasan tinggal pemohon.
2. Pencatatan ratifikasi anak dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan menciptakan catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Penetapan pengadilan perihal pengangkatan anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d. Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memperlihatkan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan sesudah memenuhi syarat :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri perihal perubahan nama
b. Kutipan Akta Catatan Sipil
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil menciptakan catatan pinggir pada register sertifikat catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.